Jember, raungpost.id
Jajaran Polres Jember berhasil menangkap 53 tersangka obat-obatan terlarang dalam operasi tumpas narkoba semeru 2019 yang dilaksanakan sejak tanggal 26 januari-6 februari tahun 2019.
Dari 53 tersangka tersebut, 34 adalah tersangka okerbaya dan 19 tersangka narkoba. Adapun BB yang ikut diamankan berupa 2 gram sabu, 2 gram ganja kering, uang tunai 5 juta rupiah dan Doble L sebanyak 168 ribu butir.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam Conference Press mengatakan, Para tersangka ini diamankan dari 8 Kecamatan diantaranya Sumbersari, Kaliwates, Jenggawah, Kalisat, Tempurejo.
..
” Adapun latar belakang dari 53 tersangka ini berbeda-beda, ada yang sopir, wiraswasta, kuli bangunan dan parkir, obat-obatan ini didapat oleh tersangka dari mana, tentu akan kita dalami ” .ujarnya.
Pasal yang akan diterapkan bagi tersangka narkoba adalah UU no 3 tahun 2009 dengan masa ancaman hukuman minimal 6 tahun maximal 20 tahun penjara, sementara untuk tersangka okerbaya UU no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara, pungkas Kapolres. (jok)